ilustrasi hukuman denda (freepik.com/jcomp)
Uni Eropa mengumumkan keputusan untuk mendenda Google sebesar 2,95 miliar euro (Rp56,76 triliun). Uni Eropa menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominannya sejak 2014 dengan memfavoritkan layanan teknologi iklan miliknya sendiri di pasar, merugikan pesaing dan penerbit daring.
"Google telah mengeksploitasi posisinya yang dominan di sektor teknologi periklanan, merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku seperti ini melanggar aturan antitrust Uni Eropa," kata Teresa Ribera, Kepala Regulator Persaingan Uni Eropa, dilansir CNBC.
Google diperintahkan untuk menghentikan praktik memprioritaskan layanannya sendiri dan menghapus konflik kepentingan yang melekat dalam rantai pasokan teknologi periklanan. Uni Eropa memberi waktu 60 hari kepada Google untuk melaporkan rencana pematuhannya. Jika gagal mematuhi, Uni Eropa tidak akan ragu mengajukan tindakan keras berikutnya.