Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan bakal menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital seperti Google, Facebook hingga Amazon.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, mengatakan kebijakan ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.
"Pajak digital tetap. Jadi dia (pajak perusahaan multinasional) menjadi complement/ pelengkap aja. Tidak akan jadi double taxation, gak. Istilah gampangnya gini, mungkin Google potensi pajak yang harus dia bayar 10, yang berhasil kita tagih sekarang baru 1. Kita lagi cari potensi pajak lain yang bisa ditarik," kata Wempi kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).