Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan bakal menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital seperti Google, Facebook hingga Amazon.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, mengatakan kebijakan ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

"Pajak digital tetap. Jadi dia (pajak perusahaan multinasional) menjadi complement/ pelengkap aja. Tidak akan jadi double taxation, gak. Istilah gampangnya gini, mungkin Google potensi pajak yang harus dia bayar 10, yang berhasil kita tagih sekarang baru 1. Kita lagi cari potensi pajak lain yang bisa ditarik," kata Wempi kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).

1. Pajak dari perusahaan multinasional akan dibagi dengan negara lain

Ilustrasi Amazon. Informasi saham Amazon di bursa New York (ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar)

Nantinya, hasil penarikan dari pajak perusahaan multinasional digital ini akan dibagi dengan berbagai negara. Pertama adalah negara yang menjadi asal dari perusahaan tersebut dan kedua adalah negara yang menjadi pasar perusahaan tersebut.

"Kalau pajak yg multinasional ini hak pemajakan dibagi antara berbagai negara. Misal, negara sumber dari Google, mereka juga beroperasi di Indonesia tapi negara sumbernya di Amerika Serikat. Yang negara sumber berapa, negara yang pasarnya berapa. Kan Google bukan cuma ada di kita, di Malaysia juga ada toh, di India juga. Nanti berunding hak pemajakan berapa," kata Wempi memaparkan.

2. Perhitungan pajak perusahaan multinasional digital

Editorial Team

Tonton lebih seru di