Jakarta, IDN Times - Perusahaan teknologi Google menyetujui pembayaran sebesar 68 juta dolar AS (Rp1,1 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi pada layanan Google Assistant. Dokumen penyelesaian awal kasus tersebut diajukan pada Jumat malam (23/1/2025) di pengadilan federal San Jose, California, dan saat ini menunggu proses persetujuan dari pihak pengadilan.
Kesepakatan ini menandai langkah hukum terbaru Google untuk menyelesaikan sengketa mengenai penggunaan serta penyimpanan data suara pengguna yang diklaim dikumpulkan tanpa izin. Nantinya, dana penyelesaian akan dialokasikan kepada pihak penggugat yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian gugatan bersama.
