Jakarta, IDN Times - Grab Indonesia masih mempelajari tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Aturan tersebut menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut. Sementara itu, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kebijakan tersebut.
"Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).