Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia kini memiliki kewenangan membeli SBN dan SBSN di pasar primer. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut tidak dapat dipersepsikan sebagai bailout karena langkah itu dilakukan di tengah perekonomian yang kondisinya tidak normal.
Perluasan kewenangan BI itu diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo atau Perppu tentang penanganan virus corona.
Perppu itu menyebutkan bahwa BI diperbolehkan membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan. Perry menegaskan hal tersebut dilakukan hanya dalam keadaan terpaksa.
"Kami tegaskan bahwa di dalam Perppu pembelian SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia sebagai the last resort. Tapi kali ini kita tidak normal. Makanya BI jadi the last resort jika diperlukan," kata dia dalan Video Conference, Kamis (2/4).