Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Irfan menyatakan Garuda Indonesia tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian, yang mana itu telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
"Permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal," ujarnya.
Lebih lanjut Garuda Indonesia akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-perundangan PKPU," tambah Irfan.