Jakarta, IDN Times - Implementasi intellectual property right (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan transformasi menuju industri 4.0, inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan diharuskan dapat menghasilkan produk barang atau jasa.
"Salah satu pilar bagi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) ialah perlindungan dan jaminan terhadap hak kekayaan intelektual," ungkap Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).