Seluruh kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah, harus dilakukan secara online akibat terjadinya pandemi Covid-19. Hal ini pun berlaku dengan kegiatan berbisnis seperti UMKM yang beralih ke sistem bisnis online atau go online.
Sayangnya, UMKM yang melakukan go online hanya sebanyak 15% atau 9,4 juta dari total keseluruhan sebanyak 64 juta UMKM. Sebab banyak pebisnis atau penjual yang kurang memahami bagaimana memulai bisnis berbasis online.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), rangkaian perancangan gerakan UMKM Go Online telah berlaku di 30 kabupaten di Indonesia.
Bagi kamu yang baru mencoba UMKM Go Online atau ingin mengalihkan bisnis menjadi online, kamu perlu ketahui beberapa hal di bawah ini. Simak lebih lanjut, yuk!