Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harga Emas Antam Naik Rp16 Ribu, Dibanderol Rp3,039 Juta per Gram
Etalase yang memajang imitasi emas antam di Toko Butik Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Harga emas Antam naik Rp16 ribu per gram menjadi Rp3,039 juta, sementara harga buyback juga meningkat ke Rp2,818 juta per gram sesuai data logammulia.com.
  • Pajak Penghasilan 22 dikenakan untuk penjualan kembali emas di atas Rp10 juta, dengan tarif berbeda bagi pemegang dan nonpemegang NPWP.
  • Emas dianggap instrumen penting untuk diversifikasi portofolio dan pilihan aman bagi investor konservatif karena nilainya cenderung stabil dibanding aset lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp16 ribu per gram pada perdagangan, Kamis (26/2/2026). Dengan demikian, harga emas Antam kini dibanderol Rp3,039 juta per gram.

Berdasarkan data situs logammulia.com harga buyback naik dengan nominal yang sama, sehingga dibanderol Rp2,818 juta per gram. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Adapun besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

1. Rincian harga emas hari ini

Berikut harga emas batangan Antam per hari ini dalam pecahan lain:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1,569,5 juta

  • Harga emas 1 gram: Rp3,039 juta

  • Harga emas 2 gram: Rp6,018 juta

  • Harga emas 3 gram: Rp9,001 juta

  • Harga emas 5 gram: Rp14,970 juta

  • Harga emas 10 gram: Rp29,885 juta

  • Harga emas 25 gram: Rp74,587 juta

  • Harga emas 50 gram: Rp149,095 juta

  • Harga emas 100 gram: Rp298,112 juta

  • Harga emas 250 gram: Rp745,015 juta

  • Harga emas 500 gram: Rp1,489 miliar

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2,976 miliar.

Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

2. Emas jadi instumen untuk diversifikasi portofolio

Emas bisa menjadi instrumen yang sangat berguna untuk mendiversifikasi portofolio investasi. Selain karena merupakan logam mulia yang banyak diminati, nilai emas juga cenderung bertolak belakang dengan aset investasi lain seperti ekuitas atau properti.

Dengan demikian, pada saat harga saham atau properti turun, nilai emas kemungkinan besar akan naik sehingga investor yang telah mendiversifikasi investasinya ke emas bisa bernapas lega, karena tidak semua aset yang dimiliki melemah nilainya.

Menurut MoneyWeek, emas juga bisa disebut sebagai asuransi untuk portofolio seorang investor, sehingga setiap investor setidaknya harus mengalokasikan sekitar lima hingga 15 persen dari portofolio mereka untuk investasi terkait emas.

3. Investasi emas jadi pilihan invesyor konservatif

Berinvestasi emas sering kali menjadi pilihan, terutama bagi para investor konservatif. Selain mudah, investasi emas juga cenderung aman karena risiko yang dimiliki tidak setinggi investasi pada instrumen saham.

Nah, sebelum kamu memulai investasi, tentukan lebih dulu apa tujuan investasimu. Jika investasi untuk jangka pendek, tentu instrumen emas tidak cocok karena ada selisih harga jual dan harga beli.

Alih-alih untung, kamu justru malah buntung. Oleh karena itu, pintar-pintar dalam menentukan tujuan investasi ya!

Editorial Team