Ilustrasi gula pasir di pasar. IDN Times/Shemi
Selanjutnya, guna menekan laju harga gula hingga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Kementerian Perdagangan mengambil lima langkah strategis.
Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan swasta, dan impor GKP langsung oleh BUMN.
Lalu meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang, sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakyat dan ritel modern.
"Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada distributor maksimal Rp11.200/kg, sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET," ujar Agus.
Ketiga, meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat baik kepada pedagang dan konsumen, dengan melibatkan tim monitoring Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET.
Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan.
"Operasi pasar dilakukan melalui kerja sama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg," tambahnya.
Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah menindak distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula.
“Terbaru, Kementerian Perdagangan telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4, bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg, di Kota Malang, Jawa Timur," ujar Agus.
Dia menambahkan, "Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir, sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai," jelasnya.