Jakarta, IDN Times - Harga minyak dunia mengalami keterpurukan. Di awal bulan Maret 2020 terjadi konflik minyak antara negara OPEC dan non OPEC sehingga menyebabkan indikasi oversupply yang kemudian memicu turunnya harga minyak dunia yang tajam di awal bulan maret 2020.
Kejadian ini bersamaan dengan adanya pandemic COVID-19 yang mulai merebak sejak awal tahun 2020.
Pada awal bulan April telah terjadi perundingan OPEC+ terkait produksi minyak dunia kaitannya dengan pandemi COVID-19 yang telah bersepakat untuk memotong produksi minyak dunia sebesar 9,7 juta barel per hari pada bulan Mei dan Juni 2020 dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang.
Namun demikian hasil perundingan tersebut masih belum memberi efek perubahan harga minyak karena demand yang menurun akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak negara menerapkan kebijakan lockdown serta adanya dampak dari melemahnya perekonomian global.
Penurunan harga minyak yang terjadi masih belum dirasakan dampaknya oleh Indonesia dalam hal ini penurunan harga BBM. Lantas apa respons pemerintah?