Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi buka suara terkait harga minyak goreng di Malaysia Rp8.500 per liter. Dia mengatakan pemerintah Malaysia memberikan subsidi pada minyak goreng untuk masyarakat, sehingga harganya murah.

"Sejak tahun 2016 ada satu policy. Dan ini memang biasa di Malaysia, mereka memberikan subsidi-subsidi langsung kepada masyarakat. Jadi mereka mensubsidi 60 ribu kg, jadi 60 juta liter sebulannya untuk diberikan langsung dengan harga 2,5 ringgit. Jadi pemerintahnya memberikan subsidi," ucap Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang ditayangkan di YouTube DPR RI, Senin (31/1/2022).

1. Harga minyak goreng di Malaysia tanpa subsidi lebih mahal

Ilustrasi Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Lutfi mengatakan tanpa subsidi, sebenarnya harga minyak goreng di Malaysia lebih mahal.

"Sedangkan untuk harga minyak goreng di Malaysia, itu per liternya setara dengan 6,7 ringgit atau kira-kira Rp20 ribu per liter, Rp22 ribu per kg. Artinya lebih mahal dari minyak di Indonesia," ujar Lutfi.

2. Harga minyak goreng di Malaysia tanpa subsidi lebih mahal karena harga CPO lebih tinggi

ilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Adapun penyebab harga minyak goreng di Malaysia tanpa subsidi lebih mahal dibandingkan Indonesia, karena Malaysia menetapkan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lebih tinggi dari harga di Indonesia.

"Kenapa? Karena memang sederhana. Malaysia itu, sekarang kalau harga internasional 1.340 (dolar AS per metrik ton). Mereka itu ada pajak ekspor 100 dolar AS. Karena penyerahan CPO di dalam Malaysia itu harganya 1.240 (dolar AS per metrik ton). Di tempat kita itu 1.040 (dolar AS per metrik ton). Itulah maka mereka lebih mahal," tutur Lutfi.

3. Pemerintah tetapkan HET minyak goreng

Minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pemerintah sendiri sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di tingkat konsumen, yakni Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Harga tersebut ditetapkan usai pemerintah menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Dengan DMO, eksportir wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga dalam kebijakan DPO.

Adapun kebijakan DPO diberlakukan untuk bahan baku minyak goreng, yakni CPO Rp9.300/kg, dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

Editorial Team