Jakarta, IDN Times - Perindo, partai yang didirikan oleh konglomerat media, Hary Tanoesoedibjo kemungkinan kembali gagal melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024. Hal itu lantaran Perindo tidak mampu mencapai ambang batas yang dibutuhkan untuk bisa berada di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Sebagaimana diketahui, di dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei hingga 17 Februari 2024, perolehan suara Perindo dalam Pemilu 2024 masih kurang dari ambang batas, yakni antara 1,2 persen-1,5 persen. Adapun data masuk rata-rata dalam quick count tersebut telah mencapai 95 persen dan bahkan ada yang hampir 100 persen.