Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 21 persen per Oktober 2022. Oleh karenanya agak membingungkan dengan kabar adanya badai PHK di dalam negeri.
"PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 persen. PPh 21 persen. Ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," katanya dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Peningkatan pembayaran PPh 21 itu menggambarkan bahwa ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21.
"Pertumbuhannya kalau kita lihat di bulan Oktober masih 17,4 persen, kuartal kesatu di 18 persen, kuartal kedua di 19,8 persen, kuartal ketiga di 26,1 persen. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," ujarnya.