Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 21 persen per Oktober 2022. Oleh karenanya agak membingungkan dengan kabar adanya badai PHK di dalam negeri.
"PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 persen. PPh 21 persen. Ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," katanya dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Peningkatan pembayaran PPh 21 itu menggambarkan bahwa ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21.
"Pertumbuhannya kalau kita lihat di bulan Oktober masih 17,4 persen, kuartal kesatu di 18 persen, kuartal kedua di 19,8 persen, kuartal ketiga di 26,1 persen. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," ujarnya.
1. Permintaan ekspor kemungkinan turun karena kenaikan suku bunga
Menurutnya, kabar mengenai PHK harus disikapi dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus didalami dan diwaspadai, yakni untuk merumuskan kebijakan maupun respons yang tepat.
Umumnya ekspor dari Indonesia terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) maupun alas kaki menjelang akhir tahun meningkat ke negara-negara maju karena ada perayaan Natal dan tahun baru.
"Dengan adanya langkah agresif dari bank sentralnya memang demand-nya dikendalikan. Itu artinya nanti permintaan terhadap ekspor, barang-barang yang biasanya dikonsumsi termasuk elektronik itu juga akan terpengaruh. Nah, kita sudah lihat ini tidak hanya fenomena di Indonesia. Di Vietnam, Bangladesh yang mengekspor barang-barang ini juga akan mengalami dampak. Kita harus melihat bagaimana," tuturnya.