Heboh Kasus Peredaran 109 Ton Emas Ilegal, Antam Jamin Produknya Asli!

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kabar mengenai 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar. Hal itu dinyatakan merespons pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus 109 ton emas batangan milik swasta yang dicetak dengan merek Logam Mulia Antam secara ilegal.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan 109 ton emas itu bukan produk resmi Antam.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Faisal dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
1. Produk emas batangan Antam dilengkapi sertifikat resmi
Terkait beredarnya 109 ton emas tersebut, Syarif menegaskan untuk produk logam mulia Antam sendiri dapat dipastikan keaslian dan terjamin kadar kemurniannya.
Sebab, seluruh produk emas batangan Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).