Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kabar mengenai 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar. Hal itu dinyatakan merespons pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus 109 ton emas batangan milik swasta yang dicetak dengan merek Logam Mulia Antam secara ilegal.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan 109 ton emas itu bukan produk resmi Antam.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Faisal dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).