ilustrasi hutang (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.
Lantaran Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana pada kala itu, dengan kata lain ada hubungan terafiliasi antara kedua entitas tersebut, ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," tutur Prastowo dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan lebih lanjut, CMNP tidak menerima keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Alhasil, CMNP mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.
Pada gilirannya, gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Pembayaran deposito tersebut bukan karena negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Berdasarkan pendapat hakim, negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
"Dengan demikian negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya.
Putusan tersebut, kata Prastowo mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara. Atas dasar itu, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," tambahnya.