Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menegaskan uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Keterangan ini disampaikan berkaitan dengan beredarnya video uang mutilasi.
Video yang viral tersebut, menampilkan campuran dari uang asli dan palsu yang ditempelkan dan disebut uang mutilasi.
"Dalam pasal 25 ayat (!) Undang-Undang Mata Uang No/7/2011, yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ungkapnya kepada IDN Times Sabtu (9/9/2023).