Jakarta, IDN Times - Pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama para pengusaha dan asosiasi nikel menggelar rapat bersama. Salah satu isu yang dibahas adalah soal pelarangan ekspor bijih nikel yang dipercepat pemerintah menjadi 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu komitmen dari rapat tersebut adalah terkait percepatan penghentian larangan ekspor. Bahlil mengatakan bahwa para pengusaha secara verbal setuju untuk mulai menghentikan ekspor bijih nikel atau ore mulai besok (29/10).
"Ini tidak atas dasar surat negara tapi atas dasar kesepakatan bersama (verbal, red). Di mana ini kesepakatan dari asosiasi nikel dan pemerintah," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10).
Mantan Ketua Umum Hipmi ini juga membeberkan tiga komitmen bersama lainnya.