Jakarta, IDN Times - Mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima dari fraksi PDIP, mengungkapkan potensi penimbunan minyak goreng di tingkat pedagang.
Sebab, banyak pedagang telah memiliki stok minyak goreng yang dibeli dari agen atau distributor dengan harga di atas HET. Menurut Aria, kebijakan HET bisa memicu penimbunan stok minyak goreng.
"Untuk para pedagang yang sudah membeli dengan harga yang mahal, dan kemudian ada satu harga (HET), itu kan mereka akan menimbun, tunggu harga naik lagi. Itu solusinya apa?" tanya Aria pada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Adapun HET minyak goreng sendiri ialah Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.