Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanggung Jawab Fiskal atau Fiscal Responsibility Act 2023 menjadi undang-undang (UU) pada Sabtu (3/6/2023). Langka ini untuk mencegah gagal bayar utang (default) pemerintah yang bersejarah.
"Kesepakatan bipartisan ini merupakan kemenangan besar bagi perekonomian kita dan rakyat Amerika," ujar Biden tak lama setelah Senat meloloskan RUU itu pada Kamis (1/6/2023) malam waktu setempat, dilansir Xinhua.
UU bipartisan itu menangguhkan batas utang publik hingga 1 Januari 2025, dan meningkatkan batas tersebut ke tingkat utang aktual pada 2 Januari 2025. AS dikhawatirkan akan gagal membayar utangnya menjelang kesepakatan yang berlangsung di DPR AS pada Kamis.
Biden mengatakan dengan meningkatkan batas pinjaman, pemerintah AS telah menghindari terjadinya kolaps pada perekonomian negaranya. Istilah gagal bayar tersebut berarti pemerintah AS tidak dapat meminjam uang lebih banyak lagi atau membayar semua tagihan yang ada.