Jakarta, IDN Times - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 lebih masuk akal, dengan menggunakan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Kelihatannya itu (formula UMP berdasarkan Permenaker 18) masuk di akal. Kalau yang tahun kemarin kan gak masuk di akal, masa upah minimum di bawah inflasi," katanya kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).