Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetujui diskon PPN DTP 100 persen ini akan berlaku sampai akhir 2024.
"Khusus untuk insentif pajak atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN sektor properti akan diberikan sebesar 100 persen Ini sampai dengan bulan Desember 2024,” ucap Airlangga di Gedung AA Maramis, Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, besaran diskon PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50 persen dari PPN terutang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024. Besaran tersebut dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP) dengan harga jual rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.