Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia bakal memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai 31 Desember 2021.
"Ini untuk mendorong penggunaaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Selain memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga mengambil tiga kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
