Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penurunan harga tersebut dilakukan setelah Pertamina mengevaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ujar Fadjar, dalam pernyataannya dikutip Rabu (5/7/2023).