Petani merontokkan bulir padi saat panen raya padi. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Berikut rincian HPP gabah terbaru:
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kg;
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg;
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg;
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg;
- Beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan harga pembelian tersebut tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras.
GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen, dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Sebelumnya, dalam Permendag nomor 24 tahun 2020, ditetapkan HPP untuk GKP di tingkat petani Rp4.200/kg, dan di tingkat penggilingan Rp4.250/kg.
Kemudian, HPP untuk GKG di penggilingan Rp5.250/kg, dan di gudang Bulog Rp5.300/kg. Adapun HPP beras di gudang Bulog Rp8.300/kg.
Dengan aturan baru yang akan terbit, maka HPP gabah/beras dalam Permendag 24/2020 itu sudah tak berlaku lagi.