Jakarta, IDN Times - Saham adalah tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha terhadap sebuah perusahaan. Bagi sebagian orang, investasi saham menjadi salah satu financial planning jangka panjang yang menguntungkan. Investasi saham bisa membuat seseorang menambah kekayaan yang dimiliki dalam jumlah besar.
Meski begitu, kegiatan jual beli saham sempat dipertanyakan kehalalannya oleh masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari adanya bunga yang diberlakukan dalam transaksi jual beli saham.
Lalu sebenarnya, apakah jual beli saham dalam perspektif islam diperbolehkan? Simak ulasannya di bawah ini.