ilustrasi ibu dan anak (Pinterest)
Terdapat beberapa pembagian untuk perhitungan hukum waris Islam ini.
Pembagian warisan ke anak perempuan
Untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut. Bila anak wanita merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkan adalah setengah bagian.
Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian. Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria. Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya.
Pembagian warisan ke istri atau janda
Dalam hal ini, jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda, kedua pihak tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing.
Namun sesuai dengan hukum waris Islam jika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian. Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.
Pembagian warisan ke ayah
Pembagian warisan ini memiliki besaran bagian yang cukup besar. Dimana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya).
Kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian.
Pembagian warisan ke Ibu
Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, dalam hal ini anaknya, apabila tidak memiliki keturunan.
Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian. Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda.
Pembagian warisan ke anak laki-laki
Anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris, sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).