Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Indonesia Aviation Association (IAA) Faik Fahmi menilai tidak ada pelanggaran atau ketidakadilan dalam perjanjian penerbangan antara Indonesia dan Singapura.
Menurutnya, kerangka kerja Bilateral Air Service Agreement (BASA) dan ASEAN Open Skies justru memberikan fleksibilitas bagi maskapai nasional untuk beroperasi di kawasan tersebut.
Faik menyebutkan prinsip resiprokalitas bukan hambatan, karena Garuda Indonesia memiliki hak frekuensi terbang hingga sembilan kali sehari, setara dengan Singapore Airlines (SQ).
"Tantangan utama justru terletak pada bagaimana airline dari Indonesia, khususnya Garuda Indonesia, dapat memanfaatkan peluang yang tersedia secara optimal," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/3/2026).
