Jakarta, IDN Times - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana Rp161 miliar yang berasal dari 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital. Dana tersebut didapatkan dari 14 rekening bank yang berhasil diblokir oleh IASC.
Data terkait merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
"Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya," kata perempuan yang karib disapa Kiki tersebut, dikutip dari situs resmi OJK, Minggu (25/1/2026).
