Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako sebesar 12 persen langsung ditolak oleh kalangan ibu rumah tangga. Wacana tersebut dinilai menambah beban masyarakat.
Adapun barang pokok yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain
beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sebelumnya, produk-produk kebutuhan pokok itu tak dikenakan PPN. Namun, pemerintah berencana mengenakannya seperti yang tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).