Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat DJKN bersama Perum LPPNPI dan PT BPUI (Persero). (Dokumentasi/Triyan IDN Times)

Jakarta, IDN Times - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) mencatat telah membayar manfaat polis ke nasabah eks Jiwasrata senilai Rp8,4 triliun hingga akhir Juni 2023. 

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan pembayaran polis tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan setelah nasabah eks Jiwasraya menyetujui pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

"Sebagai bukti, bahwa yang berpindah sudah memperoleh manfaat itu telah secara akumulatif IFG Life telah membayarkan manfaat Rp8,4 triliun. Jadi semua polis yang berpindah ke IFG life sudah mendapatkan hak-haknya sesuai skema restrukturisasi yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," ucap Hexana dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (18/9/2023).

1. IFG Life setorkan dana PMN dan fundraising ke IFG Life

Polis IFG Life yang berhasil di restrukturisasi. (Dokumentasi/Screenshot Komisi XI DPR)

Dia menyebut IFG menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun pada 2021 untuk diteruskan kepada IFG Life pada Oktober 2021. Bahkan IFG telah melakukan fundraising sebesar Rp6,7 triliun dengan underlying dividen anak perusahaan yang diteruskan kepada IFG Life pada Juni 2022.

"IFG menyetorkan dana PMN dan fundraising kepada IFG Life untuk menutup equity gap pengalihan potofolio (polis) dan aset dari Jiwasraya," ucapnya.

2. Masih ada 0,4 persen polis belum mau dipindahkan ke IFG Life

Logo holding Asuransi BUMN, Indonesia Financial Group (Tangkap Layar IDN Times/Auriga Agustina)

Ia menjelaskan nilai liabilitas sebesar Rp38,4 triliun. Berdasarkan nilai tersebut, mayoritas pemegang polis atau 99,6 persen yang menyetujui restrukturisasi. "Dari nilai liabilitas itu hanya 0,4 persen pemegang polis yang menolak untuk direstrukturisasi ke IFG Life.  Secara nominal angkanya mencapai Rp7,44 triliun yang belum dipindahkan,"ucapnya.

Meski demikian, Hexana menyadari ada kompleksitas pemindahan polis tersebut, termasuk proses rekonsiliasi dan penyamaan term and condition. 

"Dibahas di ratas, ditugaskan untuk menuntaskan karena hanya 0,4 persen yang tidak menyetujui. Itu pun kebanyakan polis-polis individu atau produk saving plan. Belakangan, kami ditugaskan untuk merenegosiasi polis-polis yang menolak itu. Berdasarkan laporan yang kami peroleh sampai minggu kemarin, hampir Rp200 miliar menyatakan setuju ikut restrukturisasi baru," paparnya.

3. Dana hasil lelang aset rampasan Jiwasraya mencapai Rp5,6 triliun

PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebagai informasi, IFG juga menerima surat penugasan dari Kementerian BUMN untuk melakukan langkah penyelamatan polis Jiwasraya.

"Sampai dengan Juni 2023, pengalihan portofolio (polis) telah dilakukan sebesar Rp30,96 triliun atau 81 persen dari total liabilitas dengan underlying aset pengalihan dari Jiwasraya PMN dan fundrasing. Sehingga PMN yang diterima telah digunakan secara optimal," ungkapnya. 

Sementara itu, IFG mengklaim telah mendapatkan dana hasil lelang aset rampasan Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp5,6 triliun. Dana hasil rampasan tersebut merupakan besaran hasil rampasan 2021 hingga 2023 yang sudah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editorial Team