Jakarta, IDN Times - Penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia sampai saat ini masih dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Berangkat dari hal tersebut, pemerintah atau BI diharapkan mampu mengikuti jejak Tiongkok yang meluncurkan mata uang digital guna 'melawan' mata uang kripto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Iman Sugema dalam diskusi daring "Plus-Minus Investasi Aset Kripto," Kamis (24/6/2021).
"Karena itu langkah yang dilakukan Pemerintah China ini harus kita pelajari seksama, bukan meng-copy, tapi mengedepankan apapun yang terjadi di pasar kripto selayaknya didesain untuk menciptakan keuntungan buat negara atau kepentingan masyarakat lebih luas," tutur Iman.