Jakarta, IDN Times - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor komoditas nikel secara bertahap.
Demikian dikutip dari laporan IMF, Article IV Consultation yang dikutip pada Kamis (29/6/2023).
IMF menyadari Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah, salah satunya nikel. Indonesia ingin menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.
"Kami menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi asing langsung, dan memfasilitasi alih keterampilan dan teknologi," ucapnya.
Kendati begitu, IMF juga memberikan catatan, kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kemudian kebijakan ini juga harus meminimalisir dampak efek rembatannya ke wilayah lain.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.
Adapun hilirisasi industri di dalam negeri bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri, dibandingkan dalam bentuk mentah atau bahan baku.