Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang (redenominasi) rupiah akan dilakukan secara bertahap.
Untuk implementasi penuh, redenominasi membutuhkan waktu hingga enam tahun sejak regulasi diterbitkan.
Implementasi Penuh Redenominasi Rupiah Butuh Waktu 6 Tahun

1. Redenominasi baru bisa dilakukan setelah ada regulasi pendukung
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penyederhanaan nilai nominal mata uang baru dapat dijalankan setelah ada regulasi pendukung. Proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Saat ini, BI tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Perlu kurang lebih lima sampai enam tahun sejak undang-undang diberlakukan sampai kemudian selesai. Jadi fokus kami sekarang, yuk kita jaga stabilitas dan dorong pertumbuhan ekonomi dulu," ujar Perry dikutip, Selasa (18/11/2025).
2. BI lakukan redenominasi bukan sanering
Perry memastikan BI akan melakukan redenominasi, bukan pemotongan nilai mata uang atau sanering. Jika kebijakan tersebut dijalankan, maka akan terjadi penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah nilai riil (daya beli) uang tersebut.
Misalnya, jika pemerintah melakukan redenominasi dengan menghapus tiga nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10 ribu menjadi Rp10, dan Rp100 ribu menjadi Rp100.
"Setelah undang-undangnya jelas, transparansi harganya jelas, redenominasi itu bukan sanering (pemotongan)," kata Perry.
3. Ada empat tahapan redenominasi
Perry menjelaskan ada empat tahapan dalam penerapan redenominasi. Pertama, kedudukan hukum yang jelas melalui penerbitan regulasi sebagai dasar pelaksanaan. Kedua, peraturan mengenai transparansi harga.
Ketiga, menyiapkan desain dan pencetakan uang. Keempat, mempersiapkan penerapan redenominasi secara paralel pada seluruh sistem.
"Uang lama dan baru harus berjalan beriringan," ujar Perry.
4. RUU redenominasi tertuang dalam PMK 70/2025
RUU Redenominasi menjadi salah satu dari empat RUU yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Pertama, efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas rupiah.