Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membentuk INA Digital sebagai upaya untuk mempercepat transformasi digital layanan publik. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk Peruri untuk menjadikan INA Digital sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 27 Mei 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, INA Digital bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“INA Digital memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8/2024).
INA Digital, sambung Anas, dimotori oleh talenta terbaik bangsa dengan pengalaman membangun layanan digital berskala nasional dan internasional. Hal tersebut kemudian menjadi titik awal dari upaya untuk memadukan seluruh layanan publik dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital.
