Jakarta, IDN Times – Indonesia diminta berkaca kepada yang Thailand telah memberlakukan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital.
Pembebasan PPN yang dilakukan negara Thailand ditujukan untuk bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Dibandingkan dengan regulasi pajak di Indonesia, pemerintah menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.
"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif,” ujar CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam siaran pers yang diterima IDN Times.