Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Asosiasi periklanan kritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mencakup kemasan rokok polos tanpa merek.
  • Kebijakan tersebut dianggap dapat berdampak terhadap industri tembakau dan industri kreatif, serta menimbulkan polemik bagi perusahaan legal.
  • Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyatakan kekhawatiran atas pengaruh aturan baru terhadap pendapatan iklan dan hak berusaha pengusaha tembakau.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi periklanan menilai upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kurang tepat.

Salah satu usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang paling disoroti yaitu kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan itu dianggap bakal berimbas terhadap industri tembakau.

Editorial Team

Tonton lebih seru di