Jakarta, IDN Times - Asosiasi periklanan menilai upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kurang tepat.
Salah satu usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang paling disoroti yaitu kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan itu dianggap bakal berimbas terhadap industri tembakau.
Hal ini juga bakal berdampak terhadap industri kreatif salah satunya industri kreatif yang menjadi lapangan pekerjaan bagi jutaan warga.