Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengingatkan pemerintah mengenai ekosistem industri kretek yang saat ini menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja.
Angka tersebut meliputi petani tembakau sebanyak 1,5 juta orang. Sisanya adalah karyawan di berbagai sektor, serta pekerja di industri pendukung seperti kertas, pembungkus, dan bahan perasa.
Mereka khawatir regulasi yang semakin ketat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok, dapat mengganggu ekosistem tersebut.
"Kemudian juga yang coba kami ingatkan lagi kepada pemerintah adalah ekosistem industri kretek kurang lebih sekarang ini menampung tenaga kerja kurang lebih sekitar 5,9 juta jiwa," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).