Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik rokok PT STTC atau lebih dikenal sebagai NV STTC di Pematang Siantar (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Ketua GAPPRI khawatir regulasi rokok ketat akan ganggu ekosistem industri kretek yang menyerap 5,9 juta tenaga kerja.
  • Penerimaan cukai dari industri tembakau menyumbang 10% APBN, sementara 97% bahan baku lokal. Regulasi ketat berpotensi mengganggu ekosistem yang telah berjalan harmonis.
  • Industri tembakau stabil dan berkembang di Indonesia, kebijakan kemasan polos dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal dan berdampak besar pada industri.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengingatkan pemerintah mengenai ekosistem industri kretek yang saat ini menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja.

Angka tersebut meliputi petani tembakau sebanyak 1,5 juta orang. Sisanya adalah karyawan di berbagai sektor, serta pekerja di industri pendukung seperti kertas, pembungkus, dan bahan perasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di