Jakarta, IDN Times - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif menolak tegas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka menilai regulasi ini perlu direvisi karena mengandung cacat hukum yang dapat mengancam kelangsungan industri serta membatasi hak perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita, menyebut cacat hukum pertama pada PP 28/2024 adalah ketidaksesuaian dengan UU 17/2023, yang mengharuskan produk tembakau dan tembakau alternatif diatur dalam regulasi tersendiri sesuai Pasal 152 UU 17/2023.
"UU Kesehatan memandatkan rokok elektronik dan juga produk tembakau diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU 17/2023), kami menilai perlu direvisi," kata Garinda dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).