Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Asosiasi produk tembakau alternatif menolak PP 28 Tahun 2024 karena mengandung cacat hukum dan mengancam kelangsungan industri serta hak perokok dewasa.
  • Garindra Kartasmita menilai PP 28 membuat industri terpinggirkan, seharusnya diatur dalam peraturan tersendiri yang lebih fokus.
  • Larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan dianggap mengancam usaha kecil dan tidak efektif saat diterapkan.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif menolak tegas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka menilai regulasi ini perlu direvisi karena mengandung cacat hukum yang dapat mengancam kelangsungan industri serta membatasi hak perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di