Jakarta, IDN Times - Industri produk tembakau alternatif menentang keras rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diusulkan oleh Kemenkes.
Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang tidak memandatkan kemasan polos, sehingga Kemenkes dinilai melebihi kewenangannya.
Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita khawatir kebijakan tersebut akan memicu peredaran produk ilegal, meningkatkan konsumsi oleh anak-anak di bawah umur, serta menyulitkan pengawasan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).