Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gudang beras (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Wacana itu tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rencana itu pun langsung menuai kritik. Sejumlah pihak menilai rencana itu tidak tepat diberlakukan pada saat ini, terutama ketika perekonomian sedang tertekan. Para ekonom misalnya, mengkritik kebijakan tersebut, karena dampak yang dirasakan masyarakat akan sangat besar. Berikut 5 dampak pengenaan PPN terhadap sembako.

1. Berpotensi menaikkan angka kemiskinan

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, sembako adalah barang yang dibeli masyarakat setiap hari. Oleh sebab itu, pengenaan PPN terhadap sembako bisa memberikan dampak mengerikan seperti naiknya angka kemiskinan.

Mengapa demikian? Bhima menjelaskan, dengan pengenaan PPN, maka harga sembako bisa naik, dan berujung pada kenaikan tingkat inflasi. Kondisi ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga tak hanya perekonomian negara yang kembali loyo, tapi juga bisa menaikkan angka kemiskinan.

"Sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," terang Bhima kepada IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Tak hanya Bhima, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan juga berkata demikian.

"Dampak PPN adalah harga menjadi lebih tinggi, inflasi, kalau tidak ada kenaikan gaji maka pendapatan riil masyarakat turun, untuk masyarakat berpendapatan rendah maka artinya kemiskinan bisa meningkat. Kesenjangan sosial lebih tinggi," tutur Anthony ketika dihubungi IDN Times.

2. Biaya distribusi naik

Editorial Team

Tonton lebih seru di