Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Wacana itu tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana itu pun langsung menuai kritik. Sejumlah pihak menilai rencana itu tidak tepat diberlakukan pada saat ini, terutama ketika perekonomian sedang tertekan. Para ekonom misalnya, mengkritik kebijakan tersebut, karena dampak yang dirasakan masyarakat akan sangat besar. Berikut 5 dampak pengenaan PPN terhadap sembako.