Jakarta, IDN Times - Cukai rokok pada 2020 mendatang akan naik sebesar 23 persen. Kenaikan itu berdampak pada harga jual eceran (HJE) yang diprediksi naik 35 persen.
Bagi industri rokok, kenaikan cukai akan merugikan karena bisa mengurangi penjualan. Sementara bagi konsumen, kenaikan cukai membuat para pengisap tembakau harus merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah tentu punya alasan menaikkan tarif cukai, yakni untuk menekan konsumsi rokok yang angkanya memang sulit turun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2017 volume penjualan rokok naik menjadi 328,5 miliar batang dibanding tahun sebelumnya yang hanya 316 miliar batang. Pada 2018, volume penjualan naik jadi 334 miliar batang. Padahal, cukai rokok dinaikkan pada periode tersebut. Ini artinya, kenaikan cukai tidak terlalu efektif dalam menekan konsumsi rokok.
Keluhan yang paling berat dirasakan adalah karena harga rokok yang semakin mahal. Benarkah demikian?
IDN Times coba melakukan penelusuran. Berdasarkan data numbeo.com yang dikutip statista.com, mencatat daftar negara dengan dengan harga rokok per bungkus termahal di dunia. Harga yang diberlakukan berdasarkan kurs dolar internasional. Data ini dirilis pada Agustus 2019. Berikut lima negara dengan harga rokok paling mahal di dunia.