Jakarta, IDN Times – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan alasan belum mengadopsi garis kemiskinan terbaru yang ditetapkan oleh Bank Dunia dalam menghitung kemiskinan ekstrem. Hingga Maret 2025, BPS masih menggunakan purchasing power parity (PPP) tahun 2017 sebesar 2,15 dolar AS per kapita per hari.
Sementara itu, Bank Dunia telah memperbarui standar tersebut dan kini menggunakan PPP tahun 2021 sebesar 3,00 dolar AS per kapita per hari.
PPP merupakan metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara, sehingga memungkinkan perbandingan yang lebih adil dalam mengukur kesejahteraan masyarakat lintas negara. Adapun kurs PPP tahun 2017 adalah Rp5.089, sedangkan kurs PPP tahun 2021 meningkat menjadi Rp5.353.
Menurut Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, penggunaan standar lama ini dilakukan karena pemerintah masih merujuk pada parameter yang digunakan dalam dokumen perencanaan jangka menengah nasional.
“RPJMN 2025–2029 masih mengacu pada PPP sebesar 2,15 dolar AS per kapita per hari. Sementara itu, revisi standar dari Bank Dunia baru dirilis pada Juni lalu. Oleh karena itu, agar proses evaluasi dan pemantauan target pembangunan tetap konsisten, kami belum mengadopsi standar baru tersebut,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025).