Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan rata-rata 12 persen mulai tahun depan. Namun, kenaikan tersebut tidak dipukul rata terhadap semua jenis rokok.
"Untuk 2022 kenaikan rata-rata adalah 12 persen. Namun, untuk SKT (Sigaret Kretek Tangan) sesuai instruksi Bapak Presiden tidak boleh naik di atas lima persen sehingga kami dan Kementerian Tenaga Kerja meminta pada range 2,5 persen sehingga Bapak Presiden minta antara 2,5 hingga lima persen maka kita memutuskan pada level 4,5 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/12/2021).
Adapun mayoritas kenaikan dengan rata-rata 12 persen diberikan kepada rokok jenis SKM alias Sigaret Kretek Mesin.
"Kenaikan rata-rata 12 persen diabsorbsi oleh produksi rokok yang menggunakan mesin, sedangkan yang tangan dia kenaikannya di bawah lima persen atau 4,5 persen. Untuk SKT II bahkan hanya 2,5 persen, SKT III dan SKT IB 4,5 persen, serta SKT IA 3,5 persen," ucap Sri Mulyani.
Lantas, apa yang membuat pemerintah membedakan besaran kenaikan tarif CHT tersebut? Berikut ini beberapa alasan yang disampaikan dalam Raker tersebut.