Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan alasan larangan lembaga jasa keuangan untuk memasarkan, menggunakan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Menurut Anto, larangan itu untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan seperti skema ponzi.
"Yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).