Jakarta, IDN Times - Saat ini, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia tengah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan.
Dalam peraturannya, di Indonesia, aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran. Ini berarti, mata uang kripto di Indonesia hanya berlaku sebagai alat investasi yang diperjual belikan.
Para investor bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang. Tentunya, perusahaan yang menjadi entitas bisnis uang kripto ini harus memiliki kredibilitas legal dan terdaftar di Bappebti.
Berikut daftar 13 entitas bisnis dan 229 aset kripto yang legal dan diakui di Indonesia. Simak yuk!