Ini Daftar 24 Ruas Tol Trans-Sumatra Prioritas Jokowi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Perpres 131/2022 diundangkan pada 2 Desember 2022.
Beberapa ketentuan dalam Perpres 100/2014 telah diubah dengan Perpres 117/2015 dan diubah lagi dengan Perpres 131/2022. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan 24 ruas tol untuk dipercepat pembangunannya.
"Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol," bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip IDN Times, Selasa (6/12/2022).
1. Pembangunan 24 ruas tol dibagi dalam 4 tahap
Pengusahaan 24 ruas jalan tol ini dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 3, pengusahaan 24 ruas jalan tol Trans Sumatera ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
a. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I
b. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II
c. pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III
d. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
"Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan," bunyi Pasal 2 ayat 4.