Ilustrasi Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS). hutamakarya.com
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2A ayat 1, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I meliputi:
a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai
b. ruas Jalan Tol Palembang Simpang Indralaya
c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar
e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung
g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura
h. Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi Parapat)
i. Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
j. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh
k. Jalan Tol Simpang Indralaya Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim)
l. Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
m. Jalan Tol Sicincin - Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Payakumbuh Bukittinggi Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
n. Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
b. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat
c. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru
d. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024," bunyi Pasal 2A ayat 5.
Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penentuan skema untuk setiap ruas jalan tol dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.