Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-12 at 14.53.48.jpeg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Dana Rp200 triliun wajib disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Penempatan dana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tanpa aturan khusus untuk bank penerima.

  • Dampak penempatan dana akan bersifat langsung terhadap likuiditas perbankan dan pertumbuhan uang dasar serta M2.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima perbankan nasional.

Lima bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan alokasi Rp55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp25 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp55 triliun, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.

“Jadi, saya pastikan dana Rp200 triliun itu masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

1. Dana Rp200 triliun wajib disalurkan dalam bentuk kredit

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia mengakui, pada tahap awal, bank kemungkinan masih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan karena perlu memastikan kualitas kredit tetap terjaga.

Namun, Purbaya memastikan dana yang ditempatkan pemerintah wajib disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar berputar di sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dana Rp200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan hari ini. Mungkin bank sempat bingung mau menyalurkan ke mana, tapi pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujarnya.

2. Penempatan dana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR. (IDN Times/Triyan).

Saat ditanya soal aturan teknis penyaluran dana, Purbaya menjelaskan bahwa tidak ada regulasi khusus yang membatasi bank penerima. Hanya ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk kepentingan internal Kementerian Keuangan.

“Gak ada aturan khusus. Oh, KMK itu hanya untuk internal aja, untuk banknya gak ada aturan,” jelasnya

3. Dampak penempatan dana akan bersifat langsung

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede memaparkan perkembangan ekonomi Jateng. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menjelaskan, dampak penempatan dana terhadap likuiditas perbankan bersifat langsung di sisi uang primer, karena giro bank di BI akan naik ketika dana masuk ke sistem perbankan.

"Pengalaman Mei 2021 menunjukkan perpindahan SAL ke bank menaikkan pertumbuhan uang dasar secara tajam dalam satu bulan; mekanisme ini berulang ketika injeksi dilakukan kembali," tegasnya.

Secara makro, jika pengganda uang relatif stabil, lonjakan uang dasar akan mendorong M2 dan memperbaiki ketersediaan dana bank, sehingga ruang penurunan biaya dana dan suku bunga kredit makin terbuka. Namun transmisi ke kredit riil biasanya memerlukan waktu yakni likuiditas mengalir ke suku bunga pasar uang dan DPK terlebih dahulu.

Editorial Team