ilustrasi membuat anggaran keuangan (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
Mengutip Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman bagi manajemen pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan memini-malisasi pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian daerah.
Dengan semua fungsi ini, APBD menjamin bahwa setiap kegiatan dan program pemerintah daerah dapat dibiayai dengan sumber pendapatan yang ada. APBD juga membantu dalam perencanaan pengeluaran secara efisien dan efektif, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat, sehingga APBD berperan dalam mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat daerah. Fungsi-fungsi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengeluaran daerah sesuai dengan rencana anggaran dan mencapai hasil yang diinginkan.