Akibatnya, JS Saving Plan itu membuat keuangan Jiwasraya mengalami masalah likuiditas. Sebab, perusahaan memiliki utang jatuh tempo kepada pemegang polis setiap tahun. Hexana mengatakan Jiwasraya tidak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun per September 2019.
"Pada 2013 sampai September 2018 selalu dibayar klaim jatuh tempo, bunga dan pokok. Tapi perusahaan akhirnya tidak sanggup bayar pada Oktober 2018," kata Hexana.
Perusahaan resmi mengumumkan tak bisa membayar utang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar dari produk saving plan pada Oktober 2018 lalu. Sejak saat itu, perusahaan juga menyetop penerbitan polis saving plan.
Berdasarkan laporan Jiwasraya kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK, dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11) lalu, kini total premi yang harus dibayar Jiwasraya mencapai Rp16,13 triliun sejak mengumumkan tertekan likuiditas pada tahun lalu dari total premi semula yang hanya Rp802 miliar.
Rinciannya, Rp12,4 triliun adalah kewajiban premi yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Itu terdiri dari utang klaim yang sudah jatuh tempo sebanyak Rp9,87 triliun dan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp2,53 triliun.
Sementara, kewajiban tahun depan yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp3,7 triliun.